MENU
Senin 27 Jan 2025

Notification

×
Senin, 27 Jan 2025

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

IPW Pertanyakan Prosedur Pengawalan Buya Arrazy: Anggota DPR Aja Tak Boleh

23 Juni | 23.6.22 WIB Last Updated 2022-06-23T08:21:54Z


Domainrakyat.com -- Sugeng Teguh Santoso,Ketua IPW, mempertanyakan prosedur pengawalan Buya Arrazy Hasyim di Desa Palang, Kecamatan Palang, Tuban.


"Jadi sudah diatur di dalam Peraturan Kapolri tentang penugasan pengawalan ini. Tidak bisa diberikan kepada sembarang orang, apalagi terhadap masyarakat sipil. Anggota DPR aja tidak boleh," katanya kepada pada Kamis (23/6/2022).


Sesuai dengan Peraturan Kapolri 4/2017 tentang Penugasan Anggota Polri di Luar Struk Organisasi, ada kriteria orang yang perlu dikawal.


Pasal 8 ayat (1) menyebutkan penugasan ajudan atau pengamanan dan pengawalan itu diberikan kepada pejabat negara, pejabat negara asing berkedudukan di Indonesia, mantan presiden dan wakil presiden.


Selain itu juga terhadap suami atau istri presiden atau wakil presiden, kepala badan/lembaga/komisi, calon presiden dan calon wakil presiden, serta pejabat lainnya atas persetujuan Kapolri


Teguh mengatakan pengawalan juga bisa dilakukan terhadap masyarakat sipil dalam keadaan tertentu yang melaporkan secara khusus kepada polri tentang kondisi yang dialami sebagai latar belakang permohonan pengawalan.


"Jadi itu berdasarkan izin Kapolri dengan alasan keselamatan jiwa, sifatnya diancam. Sehingga, ada proses dan latar belakangnya kemudian, dia melaporkan. Misalnya juga dengan alasan perlindungan sebagai saksi," ujarnya.


Dari sejumlah kriteria orang yang seharusnya dikawal polisi itulah Teguh mempertanyakan bagaimana dengan Buya Arrazy Hasyim yang meski notabene seorang dai atau ulama, tapi masih tergolong masyarakat sipil.


"Nah kalau dia orang sipil dikawal polisi yang berdinas, itu ada potensi penyalahgunaan dari pimpinannya," katanya.


Sebelumnya, anak usia 3 tahun putra Buya Arrazy Hasyim tewas tertembak oleh senpi yang tidak sengaja meletus diduga dibuat mainan oleh kakak korban yang berusia 5 tahun.

Sebelumnya pada Rabu siang pukul 13.00 WIB putra Buya Arrazy tewas tertembak senpi milik anggota polri pemilik yang disebut pengawal ayahnya. Polisi itu meletakkan senpinya saat salat di masjid, lalu senpi itu dibuat mainan putra Buya Arrazy.


"Jadi musibah itu terjadi saat petugas itu salat. Kejadiannya di rumah. Rumahnya itu pas mepet masjid. Petugas itu sudah meletakkan senpi di tempat yang aman," ujar Kasat Reskrim Polres Tuban AKP M Gananta.


Tidak disangka kakak korban yang berusia 5 tahun itu mampu menjangkau senpi itu dan diduga mengutak-atik kunci senpi itu sehingga terjadilah insiden yang memilukan bagi keluarga Abuya Arrazy.


"Senpi itu dibuat mainan kakak kandung korban yang berusia 5 tahun. Sedangkan korban ini usia 3 tahun. Senpi itu sudah di-lock maksimal, sudah safety. Tapi namanya anak kecil rasa ingin tahunya besar," kata Gananta.


Gananta sendiri tidak menjelaskan lebih lanjut bagaimana kronologi peristiwa itu. Pasalnya, Polres Tuban sendiri hanya melakukan pemeriksaan awal namun pihak keluarga korban sudah menyatakan tidak akan menuntut apa pun atas kejadian itu.


"Kami sudah melakukan pemeriksaan dan kedua orang tua tidak menuntut kejadian itu. Orangtua mengikhlaskan dan menganggap bahwa peristiwa itu adalah musibah," ujar Gananta.


Ikuti berita Domainrakyat.com terbaru melalui Google News