Ilustrasi |
Bulukumba, DOMAINRAKYAT.com – Penentuan Kepala Dusun Bonto Bulaeng oleh Pemerintah Desa Bonto Bulaeng diduga menyalahi aturan dan melawan rekomendasi Camat Bulukumpa dalam proses pengangkatan perangkat desa.
Diketahui, proses penjaringan perangkat desa, dalam hal ini; Kepala Dusun, telah diselenggarakan pada Rabu (11/5/2022). Tes diikuti oleh dua orang kandidat, yakni; Syamsul Akbar dan A. Haerul Akbar.
Pada tes yang diselenggarakan di kantor camat Bulukumpa, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan itu membuahkan hasil seri, yakni masing-masing 76 poin.
Sehubungan nilai kedua kandidat seri, maka Camat Bulukumpa mengeluarkan surat Rekomendasi nomor 308/RI.K.P/VIII/2022 yang bertujuan agar dilakukan tes ulang. Namun, pada Rabu (5/10/2022) Pemerintah Desa Bonto Bulaeng menetapkan Syamsul Akbar sebagai Kepala Dusun tanpa melakukan tes ulang. Bahkan, di dalam penetapan tersebut A. Haerul Akbar selaku kandidat tidak diundang.
A. Haerul Akbar sangat menyayangkan tindakan Kepala Desa Bonto Bulaeng, Raish Abdul Salam yang dinilai telah menyalahi aturan dan mengabaikan rekomendasi Camat.
"Tidak jelas aturannya. Masa saya tidak diberitahu soal penetapan Kepala Dusun, padahal nilai kami seri," ujar Haerul.
Haerul juga heran terkait penetapan itu. Awalnya dia menyangka akan diadakan tes ulang. Namun, pengumuman penetapan itu dia ketahui melalui media sosial Facebook.
"Saya heran, seharusnya dilakukan tes ulang. Kan, ada rekomendasi dari camat. Eh, malah sudah ada penetapan," pungkasnya.
Saat dihubungi melalui Whatsapp, Kepala Desa Bonto Bulaeng enggan memberikan pernyataan terkait hal tersebut. Namun, menurut keterangan beberapa sumber, diduga, penetapan dilakukan tanpa tes ulang karena ada desakan dari beberapa pihak yang kemudian memaksa panitia menetapkan salah satu kandidat dengan mempertimbangkan pengalaman dan jenjang pendidikannya.