Ilustrasi Kepala Desa/Net |
Bulukumba, DOMAINRAKYAT.com - Kisruh terkait penetapan Kepala Dusun Bontobulaeng oleh Kepala Desa Bontobulaeng yang dinilai mengangkangi aturan terus berlanjut.
A. Haerul Akbar, salah satu kandidat calon Kepala Dusun Bonto Bulaeng tidak tinggal diam. Pada Senin (10/10/2022) dia menyurati pihak Kecamatan Bulukumpa untuk mengajukan keberatan.
Saat menyambangi kantor Kecamatan Bulukumpa, A. Haerul mendapat sebuah temuan yang mengejutkan. Ternyata pihak Pemerintah Desa Bontobulaeng melakukan penetapan Kepala Dusun tanpa melibatkan pihak kecamatan. Hal itu, kata A. Haerul, disampaikan oleh pihak PMD Kecamatan.
"Ada yang aneh menurut Saya. Dari pengakuan pihak Kecamatan, mereka tidak dilibatkan di dalam penetapan kepala dusun itu," Kata A. Haerul.
Sebagaimana diketahui, di dalam Undang Undang Nomor 6 tentang Desa, Camat mempunyai kewenangan dalam penjaringan perangkat Desa, yaitu pasal 49 ayat 2 yang berbunyi "Perangkat Desa diangkat oleh Kepala Desa setelah dikonsultasikan dengan Camat atas nama Bupati/Walikota."
Kata A. Haerul, pihak Kecamatan Bulukumpa berjanji untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut dan menyarankan dirinya untuk mengajuan keberatan ke Dinas PMD Kabupaten Bulukumba.
"Terkait dengan permohonan keberatan Saya, pihak Camat berjanji akan tindaklanjuti," lanjutnya.
Bahkan, kata A. Haerul Ketua Panitia Penjaringan Perangkat Desa tidak diundang saat penetapan.
"Bahkan, Ketua Panitia juga tidak diundang," tutupnya.
Hal itu dibenarkan oleh Ketua Panitia Penjaringan Perangkat Desa Bontobulaeng Abdul Yasaf. "Tidak ada undangan. Namun, saya pernah dipanggil, tapi saat itu saya baru pulang dari kerja. Saya tidak hadiri karena saya tidak tau bahwa akan ada penetapan," katanya saat dihubungi melalui Whatsapp Selasa (11/10/2022).
Seperti diketahui, kisruh terkait penetapan perangkat Desa Bontobulaeng bermula ketika Pemerintah Desa Bontobulaeng menetapkan Syamsul
Akbar sebagai Kepala Dusun tanpa melakukan tes ulang. Padahal, Camat Bulukumpa telah mengeluarkan surat Rekomendasi bernomor
308/RI.K.P/VIII/2022 yang bertujuan agar dilakukan tes ulang terhadap dua Cakadus yang pada tes sebelumnya mendapatkan nilai yang sama, yakni 76 poin.