Foto: Syahbandi |
Bulukumba, domainrakyat.com - Serikat Pelaut Bulukumba (SPB) kembali berhasil mendampingi penyelesaian kasus perselisihan hubungan industri perusahaan antara salah seorang crew kapal dengan perusahaan PT. Capitol Nusantara Indonesia. Penyelesaian kasus perselisihan hubungan industri perusahaan dilakukan SPB melalui perundingan bipartit secara google meeting pada (06/12/2022).
Berdasarkan informasi yang dihimpun domainrakyat.com melalui bidang advokasi hukum SPB terkait kronologi perselisihan hubungan industri perusahaan yang menimpa salah seorang crew kapal ASL Mantrus bernama Sarifuddin, waketum Baham SPB Reski Eka Putri yang dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp menjelaskan bahwa awalnya salah satu crew kapal bernama Sarifuddin yang bekerja di kapal milik PT. Capitol Nusantara Indonesia mengadukan pada pihaknya (SPB) terkait prihal bahwa perusahaan tempatnya bekerja telah melakukan kelalaian pemenuhan pembayaran hak pekerja.
Selain aduan terkait kelalaian pembayaran hak pekerja, bidang hukum dan advokasi SPB Reski Eka Putri pada domainrakyat.com, menuturkan bahwa pihaknya juga menerima aduan terkait pemutusan hubungan kerja secara sepihak yang dilakukan oleh perusahaan kepada Sarifuddin terhitung sejak tanggal 11 Desember 2022, sementara perjanjian kerja laut (Seafarer’s Employment agreement) antara perusaahan dengan pekerja terdapat perjanjian kerja kontrak selama 3 bulan terhitung sejak tanggal 20 September 2022 sampai dengan 20 Desember 2022.
"Dari surat aduan saudara Sarifuddin, ada dua substansi masalah yang diadukan, yakni masalah pemberhentian secara sepihak dan sisa pembayaran gaji yang belum dibayarkan pihak perusahaan" jelas Reski.
Ironisnya lagi, lanjut Reski bahwa saudara Sarifuddin setelah mendapat pemberhentian kerja dari kapal pada tanggal 11 Desember 2022, namun saudara Sarifuddin baru dipulangkan oleh perusaahan pada tanggal 28 November 2022 yang dibuktikan dengan pembelian tiket dengan nomor (618-2439983552) dengan rute Dhaka - singapore - jakarta - Makassar.
Reski juga menjelaskan bahwa saudara Sarifuddin mulai bekerja sebagai crew kapal tanggal 14 Juni 2021 berdasarkan perjanjian kerja laut nomor : PKL 068/VI/CNI-BTM21. Saudara Sarifuddin kemudian diberhentikan oleh perusahaan pada tanggal 27 April 2022 berdasarkan surat pemberhentian kerja Nomor : 0647/AST-BTM/VI/2022. Sehingga dengan demikian saudara Sarifuddin telah bekerja sebagai crew kapal selama sepuluh bulan.
Gaji pokok saudara Sarifuddin berdasarkan pasal II di Seafarer’s Employment agreement atau di perjanjian kerja laut (PKL) sebesar Rp. 18.000.000 atau sebesar Rp. 600.000 per hari.
Lebih lanjut Reski menjelaskan bahwa dari mutasi rekening saudara Sarifuddin per tanggal 9 Desember 2022, tertera gaji yang dibayarkan pihak perusahaan tidak sesuai dengan Seafarer’s Employment agreement, yang diterima saudara Sarifuddin hanya kurang/lebih sebesar SGD 2500 yang jika dirupiahkan hanya sebesar Rp. 29.400.000. Sementara berdasarkan aturan yang berlaku dalam kontrak kerja seharusnya pihak perusahaan masih berkewajiban melunasi pembayaran gaji pekerja dibulan Desember selama 20 hari sebesar SGD 2000 Yang jika dirupiahkan sebesar Rp. 23.143.320.
Dari fakta yang diperoleh Reski Eka Putri selaku Waketum Baham SPB, maka pihaknya (SPB) berkesimpulan bahwa perusahaan telah berupaya melawan Pasal 170 UU Ketenagakerjaan yang berbunyi, pemutusan hubungan kerja yang dilakukan tidak memenuhi ketentuan pasal 151 ayat (3) dan pasal 168, kecuali pasal 158 ayat (1), Pasal 160 ayat (3), pasal 162, dan pasal 169 batal demi hukum dan pengusaha wajib mempekerjakan pekerja/buruh yang bersangkutan serta membayar seluruh upah dan hak yang seharusnya diterima.
Setelah menganalisa beberapa fakta dan beberapa berkas pendukung dalam pengaduan saudara Sarifuddi, dan setelah berkoordinasi dengan ketua umum SPB, Reski Eka Putri kemudian melayangkan surat Bipartit pada tanggal 16 Desember 2022 kepada pihak perusahaan untuk melangsungkan perundingan pada tanggal 23 Desember 2022.
Namun karna belum ada kesempatan sehingga perundingan bipartit kedua kami laksanakan pada tanggal 30 Desember 2022 dengan agenda klarifikasi pihak perusahaan dan melaksanakan perundingan bipartit fainal pada tanggal 6 Desember 2022.
"Setelah kami kaji semua fakta dan beberapa berkas pendukung maka pada tanggal 16 Desember 2022 kami bersurat keperusahaan untuk melakukan perundingan bipartit pada tanggal 23 Desember 2023, namun karena ada kendala teknis sehingga jadwal perundingan dapat dilaksanakan pada tanggal 30 Desember 2022 dan perundingan finalnya pada tanggal 6 Desember 2022) ujar Reski.
Dikonfirmasi terpisah melalui via Whatsapp ketua umum SPB Muh. Safri yang saat ini berada di Dubai sangat menyayangkan akibat masih adanya perusahaan yang melalaikan tanggung jawabnya terhadap hak dan kesejahteraan pekerja.
"Atas peristiwa yang dialami saudara Sarifuddin, kami di SPB tentunya sangat menyayangkan hal itu terjadi, padahal aturan main mempekerjakan seseorang sudah jelas, kok masih ada perusahaan yang melalaikan tanggung jawabnya dalam memenuhi hak kesejahteraan pekerja atau pelaut" ujar Safri.
Safri juga menjelaskan bahwa untuk aturan yang mengatur hak dan kesejahteraan pekerja laut selain diatur dalam UU No.13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yang bersifat umum kepada seluruh pekerja, sebenarnya juga terdapat aturan khusus yang berlaku untuk pekerja di laut/kapal, yaitu UU No.17 Tahun 2008 tentang pelayaran.
Kesejahteraan awak kapal, lanjut Safri dapat dilihat dalam UU pelayaran, disitu diatur pada pasal 151 yang berbunyi bahwa setiap awak kapal berhak mendapatkan kesejahteraan yang meliputi gaji, jam kerja dan jam istirahat, jaminan pemberangkatan dan pemulangan, kompensasi jika kapal tidak dapat beroperasi akibat kecelakaan, kesempatan mengembang karir, pemberian akomodasi, fasilita, rekreasi, makan minum, dan yang terakhir pemeliharaan dan perawatan serta pemberian asuransi kecelakaan kerja.
Diketahui, kasus perselisihan hubungan industri perusahaan yang melibatkan crew kapal dengan perusahaan PT. Capitol Nusantara Indonesia sudah selesai melalui perundingan bipartit yang melibatkan Baham SPB sebagai kuasa dari crew kapal bernama Sarifuddin dengan pihak perusahaan.
Hasil perundingan bipartit diperoleh kesepakatan bahwa pihak perusahaan bersedia membayarkan sisa gaji saudara Sarifuddin yang terpotong dan yang belum terbayarkan akan dilakukan melalui transfer pada tanggal 10 Desember 2022. Dan dari informasi saudara Sarifuddin, pertanggal 15 Februari, semua haknya sudah dibayarkan melalui mekanisme transfer.
"Alhamdulillah setelah melakukan perundingan secara bipartit meskipun melalui googlemett antara Baham kami dengan pihak perusahaan, pihak perusahaan kemudian bersedia membayarkan sisa gaji yang terpotong milik saudara Sarifuddin" dan Alhamdulillah sudah di bayarkan pada tanggal 15 Februari 2023, kata Safri.
Safri juga berharap jika ada pelaut yang mengalami masalah seperti yang dialami saudara Sarifuddin agar tidak perlu khawatir dan takut melaporkan ke SPB, Insya Allah SPB selalu terbuka untuk semua pelaut, hak pekerja laut dan kewajiban perusahaan telah diatur oleh UU ketenagakerjaan dan UU pelayaran sehingga semua pihak harus tunduk dan patuh pada aturan yang ada.