MENU

Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Dewan Pers: Perusahaan Media Wajib Bayar THR, Wartawan Dilarang Minta-Minta

06 April | 6.4.23 WIB Last Updated 2023-04-06T10:55:31Z

 

Ninik Rahayu, Ketua Dewan Pers. Foto: Net

Jakarta, Domainrakyat.com - Dewan Pers mengeluarkan surat edaran yang mewajibkan seluruh perusahaan pers untuk membayarkan tunjangan hari raya atau THR kepada wartawan. Dewan Pers meminta perusahaan pers memberikan THR minimal 1 bulan gaji. 


“Setiap perusahaan pers agar memberikan hak wartawan dan karyawan berupa THR sesuai hari raya keagamaan masing-masing personel,” seperti dikutip dari Surat Edaran Dewan Pers Nomor 01/SE-DP/IV/2023, pada Selasa, 4 April 2023.


Dalam surat edaran yang diteken oleh Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu itu, lembaga tersebut meminta perusahaan pers memberikan THR satu pekan sebelum wartawan atau karyawan merayakan hari besar keagamaannya.


Dewan Pers mewajibkan THR yang diberikan berbentuk uang. Perusahaan pers dilarang mengganti THR dalam bentuk barang, bingkisan dan lainnya.


“Perusahaan pers harus mempunyai kemampuan yang cukup untuk memenuhi hak kesejahteraan wartawan dan karyawan berdasarkan cara kerja yang profesiona,” kata Ninik Rahayu.


Dalam surat yang sama, Dewan Pers melarang perusahaan pers dan organisasi wartawan meminta THR kepada pihak manapun. Larangan yang sama juga berlaku untuk wartawan.


Menurut Ninik, setiap menjelang perayaan hari raya keagamaan di Indonesia, pihaknya mewaspai adanya permintaan THR dalam bentuk barang, sumbangan, atau bingkisan yang mungkin diajukan oleh pihak yang mengatasnamakan pers, baik dari organisasi perusahaan pers dan perusahaan pers maupun wartawan dan organisasi wartawan.


"Dewan Pers prihatin atas situasi ini karena berpotensi menjadi penyalahgunaan profesi wartawan dengan mengakungaku sebagai wartawan, organisasi wartawan, organisasi perusahaan pers, atau perusahaan pers," katanya. 


Ninik mengatakan apabila ditemukan praktik meminta-minta THR itu, Dewan Pers akan melakukan evaluasi terhadap organisasi bersangkutan.


“Bagi masyarakat yang menemukan praktik permintaan THR atau bentuk lainnya dengan mengatasnamakan pers agar dapat menyampaikan pengaduan kepada Dewan Pers,” kata Ninik.


Sumber: tempo.co